Pemerintah Desa menyusun Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kota. Perencanaan Pembangunan Desa secara berjangka meliputi :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun.
Rencana Pembangunan Tahun Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Dengan bekerjasama sama dari tiap unsur kelembagaan semua rencana pasti akan berjalan dengan lancar, hasil musyawarah ini ditutup dengan penandatanganan Kepala Desa dan Ketua BPD.