PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai,atau dimafaatkan oleh orang pribadi atau badan.
* Bumi : Mencakup tanah dan perairan pedalaman
* Bangunan : Segala jenis konstruksi yang melekat diatas atau dibawah permukaan bumi.
Per tanggal 16 September 2025 Desa Kujangsari menjadi peringkat pertama dari 6 Desa/Kelurahan di Kecamatan Langensari Kota Banjar, dengan Realisasi Jumlah SPPT 5.695 Nominal tagihan PBB sebesar Rp. 226.756.252 telah mencapai hampir 76,79% pembayaran Pajak.